Kelebihandari lampu minyak goreng ini tentu saja lebih hemat karena setiap rumah pasti punya minyak goreng. Dan untuk membuat lampu
Soloposcom, BOYOLALI – Pemerintah membuat kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.Para pengguna minyak goreng di Kabupaten Boyolali hanya bisa pasrah dengan keputusan tersebut. Salah satu penjual gorengan di Kecamatan Boyolali, Suminah, 54, mengaku sebelumnya belum pernah memakai aplikasi
Mahasiswadi jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang (FT Unnes) menggelar demo cara pembuatan minyak goreng, Senin (11/4/2022). (Dokumentasi Humas Unnes) Minyak goreng yang dibuat mahasiswa FT UNNES ini beda dari biasanya. Mereka memanfaatkan kelapa lokal untuk dijadikan minyak goreng.
Nah hal itu juga akan dihadirkan di lampu bundaran taman. Totok menyebut alat khusus untuk memunculkan itu belum terpasang. ‘’Ini masih dalam masa perawatan rekanan. Nanti akan dipasang semacam CPU untuk itu,’’ ungkapnya. Totok menyebut anggaran lampu tersebut di bawah Rp 200 juta. Lampu mulai difungsikan sekitar sepekan terakhir.
DENPASAR Masih langkanya minyak goreng di tengah masyarakat membuat Komisi VI DPR RI dan DPP LDII prihatin. Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso meminta pemerintah lebih memperketat pengawasan distribusi minyak goreng. Hal itu diungkapkan Chriswanto saat menerima kunjungan anggota Komisi VI DPR RI di Kantor DPP
KBRNKendari: Produksi minyak kelapa menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Tenggara (Sultra). “Potensi produksi minyak kelapa di daerah ini, cukup melimpah karena bahan baku pembuatannya, tersedia hampir diseluruh kabupaten/kota yakni buah kelapa dalam,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan
BERITAPOPULER yang dirangkum pada Selasa 14 Juni 2022 mulai dari harga minyak goreng hingga bahaya memanaskan nasi. | Preggies PRA KEHAMILAN . Sebelum Hamil Pertimbangkan Hal Ini Saat Beli Lampu Rumah, Bukan Cuma Tentang Daya Listrik #cara Membuat Jus Pinang Muda Untuk Obat Kuat #putri Habibie
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berpendapat, keberhasilan Kejaksaan Agung mengungkap mafia minyak goreng bisa menjadi peringatan bagi para mafia lainnya agar tidak melakukan hal serupa. "Kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya
cDSR20. Siapapun pasti pernah mengalami mati lampu listrik. Nggak begitu masalah sih kalau matinya pada siang hari. Tapi sebaliknya kalau matinya pada malam hari apalagi persediaan lilin dah habis wah jadi repot nih .. ditambah lagi bagi yang takut sama tikus, pasti akan menyedihkan. Tenang sobat.. ni ane mau kasih kamu cara membuat penerangan sebagai pengganti lilin dengan menggunakan minyak goreng, bisa minyak goreng baru atau bekas. Yang harus kamu siapkan Cangkir/gelas kalau gak punya bisa pinjam tetangga kamu Minyak goreng bisa yang baru atau bekas untuk goreng, catatan kalau bekas agak bau gorengan Kain bekas bisa kapas, sumbu kompor, kain perban de el el yang penting kain tidak mengandung plastik atau karet. Kawat kembang api bisa pakai kabel listrik engkle yang tidak mudah kebakar tidak wajib pakai kawat. Cara membuatnya Pertama tuangkan minyak goreng kedalam cangkir/gelas hingga hambir separonya Kedua pilinlah kain yang sudah kamu siapkan hingga menyerupai sumbu. Lalu kain yang sudah dipilin ujung atasnya kira-kira sisakan 1 centi lilitkan kawat kembang api atau yang lain, setelah selesai kain tersebut celupkan kedalam gelas yang telah berisi minyak goreng tadi, pastikan semua kain terbasahi oleh minyak selanjutnya ujung kain yang ditali kawat tadi diangkat sampai bibir gelas dan usahakan kawat untuk menahan agar sumbu atas tidak jatuh kedalam gelas. Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini. setelah siap ujung sumbu atas siap dibakar. Byar .. sekarang jadi terang ruangan kamu kan.. yang tadinya gelap… Semoga bermanfaat.. Pertanyaan “Apakah tidak bahaya menggunakan penerangan pakai minyak goreng?” Jawab Mengunakan penerangan pakai minyak goreng dijamin aman, karena minyak goreng tidak mudah kebakar bahkan seandainya minyaknya tumpah atau sumbunya jatuh ke minyak maka otomatis apinya akan mati.
Hari ini, Tata melakukan percobaan untuk membuat “Lampu Darurat”. Percobaan ini dilakukan dari bukunya pak Muzi Marpaung, “50 Hari Menjadi Ilmuwan”. Yang diperlukan adalah minyak goreng, tisu, mangkuk, dan korek api. Tata mempersiapkan semua materi percobaannya dengan mencari minyak goreng, tisu, dan mangkuk. Aku membantunya menuangkan minyak goreng itu ke mangkuk kecil. Prosesnya, minyak goreng dituang ke mangkuk kecil. Kemudian tisu dipilin untuk menjadi sumbu, bagian besarnya diletakkan di mangkuk. Setelah itu dinyalakan. Karena di rumah tak ada korek api, percobaannya tadi menggunakan api dari kompor gas. Yudhis melipat kertas dan mengambil api dari kompor. Dia sempat melakukan kesalahan cara memegang kertas yang menyala tangannya di atas api sehingga apinya agak menjilat tangannya. Tidak ada luka, hanya kepanasan sedikit. Tapi dari sana, Yudhis belajar bahwa posisi memegang api yang aman adalah tangan harus berada lebih rendah dari api karena api selalu menjulur ke atas. Dari proses percobaan ini, Tata belajar bahwa minyak goreng bisa menjadi bahan bakar dan menjadi lampu. Menurut rencana, lampu darurat itu akan dimanfaatkan sebagai lampu untuk gerakan mematikan listrik satu jam yang akan berlangsung hari Sabtu yang akan datang.
Jakarta Menteri Perdagangan Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Pendapat Hukum Legal Opinion/LO Kejaksaan Agung tentang pembayaran utang negara kepada produsen dan pengecer minyak goreng simpang siur. Kemudian, menurutnya putusan Kejaksaan Agung terkait utang minyak goreng tersebut sudah disampaikan melalaui surat, tetapi putusannya tidak jelas. Zulkifli Hasan Saya Mendag yang Paling Sering Turun ke Pasar Zulkifli Hasan Jawab Isu Impor Telur Ayam Tidak Ada Pemerintah Mau Tambah Impor Beras 1 Juta Ton dari India "Memang sudah jawaban dari Kejaksaan Agung tapi jawabannya itu, nanti bisa dibaca. Suratnya sebetulnya enggak jelas juga, cuma ada jawaban," kata Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6/6/2023. Ia menambahkan, pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tersebut diperlukan dalam proses pembayaran utang minyak goreng ke pengusaha lantaran Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. "Ini kan peraturannya yang enggak ada, kita minta fatwa hukum yang terang ke Kejagung, fatwanya itu kurang terang," ujarnya. Kejaksaan Agung Kejagung sebelumnya telah mengeluarkan Pendapat Hukum Legal Opinion/LO atas pembayaran utang pemerintah kepada produsen dan pedagang minyak goreng. Kepala Departemen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag Isi Karim mengatakan keputusan itu akan mewajibkan pihaknya untuk melunasi utang minyak goreng kepada pengusaha minyak goreng dan pengusaha ritel. "LO-nya legal opinion sudah keluar. Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin 11/5/2023," ujar Isy kepada media belum lama ini. Isy masih ragu soal besaran yang harus dibayar pemerintah kepada Asosiasi Ritel Indonesia Aprinddo. Karena pihaknya belum membuka berkas Departemen Perdagangan. Catatan menunjukkan Kementerian Perdagangan saat ini berutang Aprindo Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.