Fungsi Kaur Kesra: Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Keterangan: Kasi Kesejahteraan dilihat dari Permendagri 84/2015 adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu tugas sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangkan jika melihat dari Permendagri 20/2018, Kasi Kesejahteraan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Perbedaan Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Desa. Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa menurut undang-undang? Untuk menjawab pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa. Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan ( Kaur). a. Kasi pemerintahan; b. Kasi kesejahteraan; dan. c. Kasi pelayanan. (4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; "Besok langsung konferensi pers di Desa Bedengung. Insya Allah mungkin sore," jelas Ari Dinata. Senada turut diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto. Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hasil pengujian BPOM Kota Mataram sudah 2. Penyusunan Dokumen Anggaran. Kaur Perencanaan adalah penggerak di balik dokumen-dokumen penting dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka harus menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL). 1Q0uMjg.